Panduanpenilaian untuk sma final sesuai Permendikbud No. 53 Tahun 2015. Panduan Penilaian Kurikulum 2013 pada SMK sesuai Permendikbud No 53 Thn 2015 Syahfiral Syamsuar. Evaluasi dalam Pendidikan Islam raragiani. Makalah pengembangan sistem evaluasi pai Operator Warnet Vast Raha
Panduan Penilaian Tahun 2017 Untuk Kurikulum 2013 SMA – Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Pelaksanaan penilaian di SMA mengacu pada Standar Penilaian Pendidikan dan peraturan-peraturan penilaian lain yang relevan yaitu kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Berkaitan dengan penilaian terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut. 1. Penilaian yang dilakukan oleh guru hendaknya tidak hanya penilaian atas pembelajaran assessment of learning, melainkan juga penilaian untuk pembelajaran assessment for learning dan penilaian sebagai pembelajaran assessment as learning. 2. Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar KD pada Kompetensi Inti KI, yaitu KI-1, KI-2, KI-3, dan KI-4. 3. Penilaian menggunakan acuan kriteria, yaitu penilaian yang membandingkan capaian peserta didik dengan kriteria kompetensi yang ditetapkan. Hasil penilaian seorang peserta didik, baik formatif maupun sumatif, tidak dibandingkan dengan hasil peserta didik lainnya namun dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang ditetapkan. Kompetensi yang ditetapkan merupakan ketuntasan belajar minimal yang disebut juga dengan kriteria ketuntasan minimal KKM. 4. Penilaian dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, artinya semua indikator diukur, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan KD yang telah dan yang belum dikuasai peserta didik, serta untuk mengetahui kesulitan belajar peserta didik. 5. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut, berupa program remedial bagi peserta didik dengan pencapaian kompetensi di bawah ketuntasan dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi ketuntasan. Hasil penilaian juga digunakan sebagai umpan balik bagi guru untuk memperbaiki proses pembelajaran. Pendekatan Penilaian Penilaian konvensional cenderung dilakukan hanya untuk mengukur hasil belajar peserta didik. Dalam konteks ini, penilaian diposisikan seolah-olah sebagai kegiatan yang terpisah dari proses pembelajaran. Dalam perkembangannya penilaian tidak hanya mengukur hasil belajar, namun Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA © 2017, Direktorat Pembinaan SMA Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah 5 yang lebih penting adalah bagaimana penilaian mampu meningkatkan kompetensi peserta didik dalam proses pembelajaran. Oleh karena itu penilaian perlu dilaksanakan melalui tiga pendekatan, yaitu Penilaian atas pembelajaran assessment of learning, Penilaian untuk pembelajaran assessment for learning Penilaian sebagai pembelajaran assessment as learning Prinsip Penilaian Dalam melakukan penilaian hasil belajar agar hasilnya dapat diterima oleh semua pihak, baik yang dinilai, yang menilai, maupun pihak lain yang akan menggunakan hasil penilaian, maka kegiatan penilaian harus merujuk kepada prinsip-prinsip penilaian. Berikut prinsip-prinsip penilaian hasil belajar peserta didik Sahih Objektif Adil Terpadu Terbuka Menyeluruh dan Berkesinambungan Sistematis Beracuan Kriteria Akuntabel Penilaian Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Berdasarkan Permendikbud nomor 23 Tahun 2016 Pasal 2 dinyatakan bahwa penilaian pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas Penilaian hasil belajar oleh Pendidik; Penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan; Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. Ketiga penilaian tersebut dirangkum dalam tabel berikut Penilaian peserta didik pada Panduan Penilaian Tahun 2017 untuk Kurikulum 2013 ini tidak berbeda dengan sebelumnya yaitu penilaian sikap, penilaian pengetahuan dan penilaian keterampilan. Pada panduan ini juga disajikan secara lengkap teknik penilaian untuk masing-masing ranah penilaian beserta contohnya. Dan pada bagian akhir panduan disajikan bentuk dan format rapor berdasarkan sistem paket maupun sistem SKS. Untuk lebih lengkapnya silahkan Download Panduan Penilaian Tahun 2017 Untuk Kurikulum 2013 SMA melalui link di bawah ini Baca Juga tulisan lainnya
Formatcontoh KKM Kurikulum 2013 SMA/ SMK ini dapat anda download secara lengkap untuk semua kelas dari mulai KKM Kelas X (10), XI (11), XII (12) SMA/ SMK/ MA Kurikulum 2013. Semua Format ini tersedia untuk semua Mata Pelajaran dan dibuat dalam format microsoft excel.
DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH ATASDIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017SAMBUTANSebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan KebuKurikulum2013 dikembangkan untuk mempersiapkan peserta didik agar memiliki kemampuanhidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, danafektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa,bernegara, dan peradaban dunia. Proses penerapannya dilakukan secara bertahap danberkesinambungan sejak tahun pelajaran 2013/2014 agar terjadi penguatan danpeningkatan mutu di sekolah. Pada tahun pelajaran 2018/2019 seluruh satuanpendidikan diprogramkan sudah menerapkan Kurikulum Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam implementasiKurikulum 2013 adalah memberikan pelatihan dan pendampingan bagi guru darisekolah yang akan melaksanakan Kurikulum 2013, dan mengembangkan naskahpendukung implementasi Kurikulum 2013 untuk Kepala Sekolah dan kebijakan tersebut, Direktorat Pembinaan SMA pada tahun 2016 dan2017 telah mengembangkan naskah-naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013berupa pedoman, panduan, model, dan modul sebagai referensi bagi Kepala Sekolah danGuru dalam mengelola dan melaksanakan kegiatan pembelajaran dan pendukung implementasi Kurikulum 2013 tersebut dalam penggunaannyadapat diimprovisasi, diinovasi dan dikembangkan lebih lanjut sepanjang tidakbertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu Kepala Sekolah dan Gurudituntut kritis, kreatif, inovatif, dan adaptif untuk dalam menggunakan naskah tersebut,Semoga naskah ini dapat menginspirasi Kepala Sekolah dan Guru untuk memberikanyang terbaik bagi peningkatan mutu pendidikan di SMA melalui Kurikulum 2013. Jakarta, Juni 2017 Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Hamid Muhammad, NIP. 195905121983111001KATA PENGANTARKementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun pelajaran 2013/2014 telahmenetapkan kebijakan implementasi Kurikulum 2013 secara terbatas di pada tahun pelajaran 2014/2015, Kurikulum 2013 dilaksanakan diseluruhSMA pada kelas X dan XI. Pada tahun 2014 dengan mempertimbangkan masih adanyabeberapa kendala teknis, maka berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang PemberlakuanKurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 dilakukan penataan kembali implementasiKurikulum 2013. Berdasarkan Permendikbud tersebut, Kurikulum 2013 diterapkansecara bertahap di satuan pendidikan mulai semester genap tahun pelajaran 2014/2015sampai dengan tahun pelajaran 2018/ implementasi Kurikulum 2013, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar danMenengah memprogramkan kegiatan pelatihan dan pendampingan bagi Guru darisekolah yang akan melaksanakan Kurikulum 2013. Mendukung kebijakan tersebut,Direktorat Pembinaan SMA sesuai dengan tugas dan fungsinya melakukan fasilitasipembinaan implementasi Kurikulum 2013 melalui pengembangan naskah pendukungimplementasi Kurikulum 2013 berupa modul pelatihan, pedoman, panduan, dan model-model yang telah dikembangkan pada tahun 2016 dan tahun 2017. Naskah-naskahtersebut antara lain 1 Model-Model Pembelajaran; 2 Model Pengembangan RPP; 3Model Peminatan dan Lintas Minat; 4 Panduan Supervisi Akademik; 5 PanduanPengembangan Pembelajaran Aktif; 6 Pedoman Penyelenggaraan Sistem KreditSemester SKS Di SMA; 7 Panduan Pengembangan Unit Kegiatan Belajar MandiriUKBM; 8 Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SekolahMenengah Atas; 9 Modul Penyusunan Soal Higher Order Thinking Skills HOTS; dan10 Panduan Sukses E-Rapor SMA Versi tersebut akan terus dikembangkan agar menjadi lebih operasional. Olehkarena itu, sekolah diharapkan memberi saran untuk penyempurnaan lebih semua pihak yang terlibat dalam penyusunan dan pembahasan naskah-naskahini diucapkan terima kasih. Jakarta, Juni 2017 Direktur Pembinaan SMA, Drs. Purwadi Sutanto, NIP. 196104041985031003Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA DAFTAR ISIKATA PENGANTAR HalDAFTAR ISI ii iiiBAB I PENDAHULUAN 1 A Latar Belakang 1 B Tujuan 2 C Ruang Lingkup 2 D Sasaran Pengguna 2 E Landasan Hukum 3BAB II KONSEP PENILAIAN 4 A Pengertian 4 B Pendekatan Penilaian 4 C Prinsip Penilaian 6 D Penilaian dalam Kurikulum 2013 8BAB III PENILAIAN OLEH PENDIDIK DAN SATUAN PENDIDIKAN A Penilaian oleh Pendidik B Penilaian oleh Satuan Pendidikan 12 13BAB IV PENILAIAN SIKAP, PENGETAHUAN DAN KETERAMPILAN A Penilaian Sikap B Penilaian Pengetahauan 15 C Penilaian Keterampilan 23 33BAB V PELAKSANAAN PENILAIAN DAN PENGOLAHAN PENILAIAN A Pelaksanaan Penilaian oleh Pendidik B Pelaksanaan Penilaian oleh Satuan Pendidikan 44 C Pengolahan Hasil Penilaian 51 53BAB VI PEMANFAATAN DAN TINDAK LANJUT HASIL PENILAIAN A Pemanfaatan dan Tindak Lanjut Hasil Penilaian B Remedial dan Pengayaan 60 C Kriteria Kenaikan Kelas 60 D Rapor Sistem Paket dan Sistem Kredit Semester 64 E Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan 67 67BAB VII PENUTUP 69DAFTAR PUSTAKA 70LAMPIRAN 72 Lampiran 1 Format dan Petunjuk Pengisian Rapor SMA Sistem Paket 86 Lampiran 2 Format dan Petunjuk Pengisian Rapor SMA Sistem Kredit Semester© 2017, Direktorat Pembinaan SMA Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah iiiPanduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA BAB I PENDAHULUANA. Latar Belakang Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. Panduan ini membahas penilaian hasil belajar oleh pendidik dan satuan pendidikan. Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran. Penilaian hasil belajar peserta didik meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yang relevan, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas. Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai. Penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai. Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan dalam bentuk ulangan, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk penilaian akhir, ujian sekolah dan ujian sekolah berstandar nasional. Pada praktiknya pendidik dan satuan pendidikan memerlukan referensi untuk melaksanakan proses penilaian. Oleh karena itu perlu disusun panduan penilaian sebagai acuan dalam pelaksanaan penilaian. Melalui panduan ini diharapkan dapat memfasilitasi pendidik dan satuan pendidikan dalam merencanakan, melaksanakan, menyusun laporan, dan memanfaatkan hasil penilaian untuk meningkatkan mutu pendidikan di SMA.© 2017, Direktorat Pembinaan SMA Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah 1Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMAB. Tujuan Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA disusun untuk memfasilitasi 1. guru dalam merencanakan, membuat, mengembangkan instrumen, dan melaksanakan penilaian hasil belajar; 2. guru dalam menganalisis dan menyusun laporan, termasuk memanfaatkan hasil penilaian dan mengisi rapor; 3. guru dalam menerapkan program remedial bagi peserta didik yang belum mencapai kriteria ketuntasan minimal KKM, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah mencapai KKM; 4. kepala sekolah dan pengawas dalam menyusun program dan melaksanakan supervisi akademik bidang penilaian. 5. orang tua dalam memahami sistem dan mekanisme penilaian serta laporan hasil belajar peserta Ruang Lingkup Ruang lingkup Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA meliputi konsep penilaian, penilaian sikap, penilaian pengetahuan, dan penilaian keterampilan, pengolahan hasil penilaian, pemanfaatan dan tindak lanjut hasil penilaian, serta format dan petunjuk pengisian rapor secara manual untuk sistem paket dan sistem kredit Sasaran Pengguna Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA diperuntukkan bagi 1. guru sebagai rambu-rambu dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian, mengolah hasil penilaian, memanfaatkan dan menindaklanjuti hasil penilaian, serta membuat laporan hasil belajar peserta didik rapor; 2. pihak sekolah sebagai rambu-rambu dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian akhir dan ujian sekolah, mengolah hasil penilaian/ujian, memanfaatkan dan menindaklanjuti hasil penilaian/ujian; 3. kepala sekolah sebagai salah satu bahan untuk menyusun dan melaksanakan program pembinaan melalui supervisi akademik; 4. pengawas sebagai salah satu bahan untuk menyusun dan melaksanakan program pembinaan melalui supervisi akademik; dan 5. orang tua dalam memahami sistem dan mekanisme penilaian serta laporan hasil belajar peserta didik.© 2017, Direktorat Pembinaan SMA Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah 2Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMAE. Landasan Hukum 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua tentang Standar Nasional Pendidikan. 3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019. 4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah. 5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. 6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester SKS pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013. 9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015- 2019. 10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. 11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan. 12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.© 2017, Direktorat Pembinaan SMA Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah 3Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA BAB II KONSEP PENILAIANA. Pengertian Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Pelaksanaan penilaian di SMA mengacu pada Standar Penilaian Pendidikan dan peraturan-peraturan penilaian lain yang relevan yaitu kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Berkaitan dengan penilaian terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut. 1. Penilaian yang dilakukan oleh guru hendaknya tidak hanya penilaian atas pembelajaran assessment of learning, melainkan juga penilaian untuk pembelajaran assessment for learning dan penilaian sebagai pembelajaran assessment as learning. 2. Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar KD pada Kompetensi Inti KI, yaitu KI-1, KI-2, KI-3, dan KI-4. 3. Penilaian menggunakan acuan kriteria, yaitu penilaian yang membandingkan capaian peserta didik dengan kriteria kompetensi yang ditetapkan. Hasil penilaian seorang peserta didik, baik formatif maupun sumatif, tidak dibandingkan dengan hasil peserta didik lainnya namun dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang ditetapkan. Kompetensi yang ditetapkan merupakan ketuntasan belajar minimal yang disebut juga dengan kriteria ketuntasan minimal KKM. 4. Penilaian dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, artinya semua indikator diukur, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan KD yang telah dan yang belum dikuasai peserta didik, serta untuk mengetahui kesulitan belajar peserta didik. 5. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut, berupa program remedial bagi peserta didik dengan pencapaian kompetensi di bawah ketuntasan dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi ketuntasan. Hasil penilaian juga digunakan sebagai umpan balik bagi guru untuk memperbaiki proses Pendekatan Penilaian Penilaian konvensional cenderung dilakukan hanya untuk mengukur hasil belajar peserta didik. Dalam konteks ini, penilaian diposisikan seolah-olah sebagai kegiatan yang terpisah dari proses pembelajaran. Dalam perkembangannya penilaian tidak hanya mengukur hasil belajar, namun© 2017, Direktorat Pembinaan SMA Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah 4Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA yang lebih penting adalah bagaimana penilaian mampu meningkatkan kompetensi peserta didik dalam proses pembelajaran. Oleh karena itu penilaian perlu dilaksanakan melalui tiga pendekatan, yaitu penilaian atas pembelajaran assessment of learning, penilaian untuk pembelajaran assessment for learning, dan penilaian sebagai pembelajaran assessment as learning. Penilaian atas pembelajaran dilakukan untuk mengukur capaian peserta didik terhadap kompetensi yang telah ditetapkan. Penilaian untuk pembelajaran memungkinkan guru menggunakan informasi kondisi peserta didik untuk memperbaiki pembelajaran, sedangkan penilaian sebagai pembelajaran memungkinkan peserta didik melihat capaian dan kemajuan belajarnya untuk menentukan target belajar. Perkembangan proporsi ketiga pendekatan penilaian digambarkan pada piramida berikut. Sumber Gambar Piramida pendekatan penilaianPada penilaian konvensional, assessment of learning paling dominan dibandingkan assessmentfor learning dan assesment as learning. Penilaian dalam Kurikulum 2013 diharapkansebaliknya, yaitu lebih mengutamakan assessment as learning dan assessment for learningdibandingkan assessment of of learning merupakan penilaian yang dilaksanakan setelah proses pembelajaranselesai. Penilaian ini dimaksudkan untuk mengetahui pencapaian hasil belajar setelah pesertadidik selesai mengikuti proses pembelajaran. Berbagai bentuk penilaian sumatif sepertiulangan akhir semester, ujian sekolah, dan ujian nasional merupakan contoh assessment for learning dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung dan digunakansebagai dasar untuk melakukan perbaikan proses pembelajaran. Dengan assessment forlearning guru dapat memberikan umpan balik terhadap proses belajar peserta didik, memantaukemajuan, dan menentukan kemajuan belajarnya. Assessment for learning merupakanpenilaian proses yang dapat dimanfaatkan oleh guru untuk meningkatkan kinerjanya dalammemfasilitasi peserta didik. Berbagai bentuk penilaian formatif, misalnya tugas-tugas di kelas,presentasi, dan kuis, merupakan contoh-contoh assessment for learning.© 2017, Direktorat Pembinaan SMA Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah 5Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA Assessment as learning mirip dengan assessment for learning, karena juga dilaksanakan selama proses pembelajaran berlangsung. Bedanya, assessment as learning melibatkan peserta didik secara aktif dalam kegiatan penilaian. Peserta didik diberi pengalaman untuk belajar menilai dirinya sendiri atau memberikan penilaian terhadap temannya secara jujur. Penilaian diri self assessment dan penilaian antarteman peer assessment merupakan contoh assessment as learning. Dalam assessment as learning peserta didik juga dapat dilibatkan dalam merumuskan prosedur penilaian, kriteria, maupun rubrik/pedoman penilaian sehingga mereka mengetahui dengan pasti apa yang harus dilakukan agar memperoleh capaian belajar yang Prinsip Penilaian Dalam melakukan penilaian hasil belajar agar hasilnya dapat diterima oleh semua pihak, baik yang dinilai, yang menilai, maupun pihak lain yang akan menggunakan hasil penilaian, maka kegiatan penilaian harus merujuk kepada prinsip-prinsip penilaian. Berikut prinsip-prinsip penilaian hasil belajar peserta didik. 1. Sahih Agar penilaian sahih valid, yaitu mengukur apa yang ingin diukur harus dilakukan berdasar pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur. Untuk memperoleh data yang dapat mencerminkan kemampuan yang diukur harus digunakan instrumen yang sahih. 2. Objektif Penilaian tidak dipengaruhi oleh subjektivitas penilai. Karena itu perlu dirumuskan pedoman penilaian rubrik sehingga dapat menyamakan persepsi penilai dan meminimalisir subjektivitas. Apalagi penilaian kinerja yang memiliki cakupan, autentisitas, dan kriteria penilaian sangat kompleks. Untuk penilai lebih dari satu perlu dilihat reliabilitas atau konsistensi antar penilai inter-rater reliability untuk menjamin objektivitas setiap penilai. 3. Adil Penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, gender, dan hal-hal lain. Perbedaan hasil penilaian semata-mata harus disebabkan oleh berbedanya capaian belajar peserta didik pada kompetensi yang dinilai. 4. Terpadu Penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran. Penilaian merupakan proses untuk mengetahui apakah suatu© 2017, Direktorat Pembinaan SMA Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah 6Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA kompetensi telah tercapai. Kompetensi tersebut dicapai melalui serangkaian aktivitas pembelajaran. Karena itu penilaian tidak boleh terlepas apalagi menyimpang dari pembelajaran. Penilaian harus mengacu pada proses pembelajaran yang dilakukan. 5. Terbuka Prosedur penilaian dan kriteria penilaian harus terbuka, jelas, dan dapat diketahui oleh siapapun yang berkepentingan. Dalam era keterbukaan seperti sekarang, pihak yang dinilai yaitu peserta didik dan pengguna hasil penilaian berhak mengetahui proses dan acuan yang digunakan dalam penilaian, sehingga hasil penilaian dapat diterima oleh semua pihak. 6. Menyeluruh dan Berkesinambungan Penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik. Instrumen penilaian yang digunakan, secara konstruk harus merepresentasikan aspek yang dinilai secara utuh. Penilaian dilakukan dengan berbagai teknik dan instrumen, diselenggarakan sepanjang proses pembelajaran, dan menggunakan pendekatan assessment as learning, for learning, dan of learning secara proporsional. 7. Sistematis Penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku. Penilaian sebaiknya diawali dengan perencanaan/pemetaan, mengenai apa yang akan diukur, instrumen yang akan digunakan serta kualitas instrumen sukar, sedang, mudah, dan harus bermakna meaningful learning. Dilakukan identifikasi dan analisis KD kompetensi dasar, dan indikator ketercapaian KD. Berdasarkan hasil identifikasi dan analisis tersebut dipetakan teknik penilaian, bentuk instrumen, dan waktu penilaian yang sesuai. 8. Beracuan Kriteria Penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi menggunakan acuan kriteria. Artinya untuk menyatakan seorang peserta didik telah kompeten atau belum bukan dibandingkan terhadap capaian teman-teman atau kelompoknya, melainkan dibandingkan terhadap kriteria minimal yang ditetapkan. Peserta didik yang sudah mencapai kriteria minimal disebut tuntas, dapat melanjutkan pembelajaran untuk mencapai kompetensi berikutnya, sedangkan peserta didik yang belum mencapai kriteria minimal wajib menempuh remedial.© 2017, Direktorat Pembinaan SMA Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah 7Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA 9. Akuntabel Penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya. Akuntabilitas penilaian dapat dipenuhi bila penilaian dilakukan secara sahih, objektif, adil, dan terbuka, sebagaimana telah diuraikan di atas. Perlu dipikirkan juga konsep meaningful assessment. Selain dipertanggungjawabkan teknik, prosedur, dan hasilnya, penilaian juga harus dipertanggungjawabkan kebermaknaannya bagi peserta didik dan proses Penilaian dalam Kurikulum 2013 Kurikulum 2013 merupakan kurikulum berbasis kompetensi dengan Kompetensi Dasar KD sebagai kompetensi minimal yang harus dicapai oleh peserta didik. Untuk mengetahui ketercapaian KD, guru harus merumuskan sejumlah indikator sebagai acuan penilaian dan sekolah juga harus menentukan ketuntasan belajar minimal atau kriteria ketuntasan minimal KKM untuk memutuskan seorang peserta didik sudah tuntas atau belum. KKM menggambarkan mutu satuan pendidikan, oleh karena itu KKM setiap tahun perlu dievaluasi dan diharapkan secara bertahap terjadi peningkatan KKM. 1. Kriteria Ketuntasan Minimal KKM ditentukan oleh satuan pendidikan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan SKL dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan. KKM dirumuskan setidaknya dengan memperhatikan 3 tiga aspek, yaitu kompleksitas materi/kompetensi, intake kualitas peserta didik, serta guru dan daya dukung satuan pendidikan. a. Aspek karakteristik materi/kompetensi yaitu memperhatikan kompleksitas KD dengan mencermati kata kerja yang terdapat pada KD tersebut dan berdasarkan data empiris dari pengalaman guru dalam membelajarkan KD tersebut pada waktu sebelumnya. Semakin tinggi aspek kompleksitas materi/kompetensi, semakin menantang guru untuk meningkatkan kompetensinya. b. Aspek intake yaitu memperhatikan kualitas peserta didik yang dapat diidentifikasi antara lain berdasarkan hasil ujian nasional pada jenjang pendidikan sebelumnya, hasil tes awal yang dilakukan oleh sekolah, atau nilai rapor sebelumnya. Semakin tinggi aspek intake, semakin tinggi pula nilai KKMnya. c. Aspek guru dan daya dukung antara lain memperhatikan ketersediaan guru, kesesuaian latar belakang pendidikan guru dengan mata pelajaran yang diampu, kompetensi guru misalnya hasil Uji Kompetensi Guru, rasio jumlah peserta didik dalam satu kelas, sarana prasarana pembelajaran, dukungan dana, dan kebijakan sekolah. Semakin tinggi aspek guru dan daya dukung, semakin tinggi pula nilai KKM-nya.© 2017, Direktorat Pembinaan SMA Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah 8Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA KKM sebaiknya dibuat sama untuk semua mata pelajaran pada semua tingkat kelas, artinya nilai KKM sama untuk semua mata pelajaran pada suatu sekolah. Nilai KKM ditulis dalam dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan KTSP dan disosialisasikan kepada semua warga sekolah. Secara teknis prosedur penentuan KKM mata pelajaran pada Satuan Pendidikan dapat digambarkan pada alur sebagai berikutKKM KKM KKM KKM KD MP TINGKAT SEKOLAH KELAS Gambar Alur penentuan KKM1 Menetapkan KKM setiap kompetensi dasar KD, yang menggunakan kriteria analisis dengan mempertimbangkan aspek karakteristik peserta didik intake, karakteristik mata pelajaran kompleksitas materi/kompetensi, serta guru dan kondisi satuan pendidikan daya dukung;2 Menetapkan KKM mata pelajaran yang merupakan rata-rata dari semua KKM kompetensi dasar yang terdapat dalam satu mata pelajaran;3 Menetapkan KKM pada tingkatan kelas yang merupakan rata-rata dari semua KKM mata pelajaran pada setiap tingkatan kelas; dan4 Menetapkan KKM satuan pendidikan yang merupakan rata-rata dari semua KKM pada setiap tingkatan kelas X, XI, dan XII dalam satu semester atau satu tahun kriteria dan skala penilaian penetapan KKMUntuk memudahkan analisis setiap KD, perlu dibuat skala penilaian yang disepakati olehguru mata Kriteria dan Skala Penilaian Penetapan KKMAspek yang dianalisis Tinggi Kriteria dan Skala Penilaian Rendah Kompleksitas < 65 80-100 Tinggi Sedang RendahGuru dan Daya Dukung 80-100 65-79 Intake peserta didik Tinggi Sedang < 65 80-100 65-79 Rendah Sedang 65-79 < 65© 2017, Direktorat Pembinaan SMA Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah 9Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA1 Menentukan KKM setiap KD dengan rumus berikutKKM per KD = Jumlah skor setiap aspek jumlah aspekMisalkan aspek daya dukung mendapat skor 90aspek kompleksitas mendapat skor 70aspek intake mendapat skor 65Jika bobot setiap aspek sama, nilai KKM untuk KD tersebut KKM per KD = 90 70 65 75 3Dalam menetapkan nilai KKM per KD, pendidik/satuan pendidikan dapat jugamemberikan bobot berbeda untuk masing-masing dengan menggunakan skor pada setiap kriteria yang ditetapkan. Tabel Kriteria PenskoranAspek yang dianalisis Tinggi Kriteria penskoran Rendah Kompleksitas 1 3 SedangGuru dan Daya Dukung Tinggi 2 Rendah Intake peserta didik 3 1 Sedang Tinggi 2 Rendah 3 1 Sedang 2Jika KD memiliki kriteria kompleksitas tinggi, guru dan daya dukung tinggi, sertaintake peserta didik sedang, maka nilai KKM-nya adalah KKM per KD = 1 3 2 x100 66,7 9Nilai KKM merupakan angka bulat, maka nilai KKM-nya adalah Menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan rumusKKM mata pelajaran = Jumlah KKM per KD Jumlah KD3 Menentukan KKM setiap tingkatan kelas dengan rumusKKM tingkatan kelas = Jumlah KKM per MP Jumlah MP pada tingkat kelas4 Menentukan KKM satuan pendidikan dengan rumusKKM satuan pendidikan = Jumlah KKM per tingkat kelas 3© 2017, Direktorat Pembinaan SMA Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah 10Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA2. KKM dan Interval PredikatSetelah satuan pendidikan menentukan KKM selanjutnya satuan pendidikan membuatinterval predikat untuk menggambarkan kategori kualitas sekolah. Kategori kualitassekolah dalam bentuk predikat D, C, B dan A. Nilai KKM merupakan nilai minimaluntuk predikat C dan secara bertahap satuan pendidikan meningkatkan kategorinya sesuaidengan peningkatan mutu satuan pendidikan. Predikat untuk pengetahuan danketerampilan ditentukan berdasarkan interval angka pada skala 0-100 yang disusun danditetapkan oleh satuan pendidikan. Penetapan tabel interval predikat untuk KKM dibuatseperti contoh pada tabel berikut. Misalnya KKM satuan pendidikan = N besar nilai Nadalah bilangan asli < 100Tabel Penetapan Interval PredikatKKM Predikat N D CB A Dokumen1 kurikulum 2013 sma doc yang akan bapak ibu download ini mudah mudahan sesuai dengan harapan bapak ibu dalam menlengkapi administrasi sekolah secara lengkap. Penilaian kurikulum 2013 sma doc. Jika lembaga ayah bunda adalah kb tinggal diadopsi saja. Kurikulum 2013 sma doc. Download kurikulum 2013 dan ktsp sd format word bagiPanduan Penilaian Kurikulum 2013 SMA Revisi 2016 Resmi Kemdikbud merupakan file terbaru yang akan saya share kepada anda miror download untuk anda Guru SMA/MA/SMK. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Kurikulum 2013 telah direvisi menjadi Kurikulum Nasional nama tidak berubah. Terdapat beberapa poin perubahan penting dalam K13 dan salahsatunya adalah bagian sistem Penilaian Kurikulum 2013. Tentunya sebagai guru kita wajib mengetahui perubahan apa yang ada pada K13 Revisi terbaru ini. Revisi pada Penilaian Kurikulum 2013 SMA tentunya berimplikasi terhadap seluruh perencanaan pembelajaran yang kita bangun untuk satu tahun pelajaran. Dan memasuki tahun ajaran 2017/2018 ini guru harus mempelajari Panduan Penilaian ini secara tuntas disamping pemerintah juga melakukan berbagai kegiatan berupa Workshop, Diklat, dan Pelatihan akhir-akhir ini. Adapun yang menjadi poin penting secara Umum dalam perubahan Penilaian K13 SMA/MA adalah sebagai berikut Nama Kurikulum tidak berubah menjadi Kurikulum Nasional tetapi menggunakan nama Kurikulum 2013 Edisi Revisi yang berlaku secara Nasional; Penilaian sikap KI 1 & KI 2 sudah ditiadakan disetiap mata pelajaran hanya agama dan ppkn namun Kompetensi Inti KI tetap dicantumkankan dalam penulisan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran RPP; Jika ada 2 dua nilai praktek dalam 1 Kompetensi Dasar KD, maka yang diambil adalah nilai yang tertinggi. Penghitungan nilai ketrampilan dalam 1 KD ditotal praktek, produk, dan portofolio dan diambil nilai rata-rata. Untuk pengetahuan, bobot penilaian harian dan penilaian akhir semester itu sama; Pendekatan scientific 5M bukanlah satu-satunya metode saat mengajar dan apabila digunakan maka susunannya tidak harus berurutan; Silabus Kurikulum 2013 Edisi Revisi lebih ramping hanya 3 tiga kolom yaitu KD, materi pembelajaran dan kegiatan pembelajaran; Perubahan terminologi ulangan harian menjadi penilaian harian, UAS menjadi penilaian akhir semester untuk semester 1 satu dan penilaian akhir tahun untuk semester 2 dua. Dan sudah tidak ada lagi UTS langsung ke penilaian akhir semester; Dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran RPP, tidak perlu disebutkan nama metode pembelajaran yg digunakan, dan materi dibuat dlm bentuk lampiran berikut dgn rubrik penilaian jika ada; Skala penilaian menjadi 1 - 100. Penilaian sikap diberikan dlm bentuk predikat dan deskripsi; Remedial diberikan untuk yang kurang, namun sebelumnya siswa diberikan pembelajaran ulang. Nilai Remedi inilah yang dicantumkan dalam hasil Untuk lebih jelasnya silahkan Download Panduan Penilaian Kurikulum 2013 SMA/MA Revisi 2016 ini melalui mirorr download dibawah ini. Diharapkan dengan Panduan Penilaian SMA Kurikulum 2013 Revisi 2016 Resmi Kemdikbud ini dapat mempermudah anda dalam melaksanakan penilaian pada pembelajaran dikelas. Saran dan Kritik sangat saya harapkan demi kemajuan blog ini dimasa yang akan datang. Dalam blog ini saya juga sediakan berbagai format raport dan aplikasi raport kurikulum 2013 dan ktsp yang dapat memudahkan segala pekerjaan anda sebagai guru khususnya wali kelas atau guru kelas.PanduanPenilaian Kurikulum 2013 SD SMP SMA SMK Revisi 2017 ini berisi konsep penilaian, penilaian oleh pendidik yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan serta penilaian oleh satuan pendidikan. Di samping itu, dalam Panduan Penilaian Kurikulum 2013 SD SMP SMA SMK Revisi 2017 ini diuraikan cara mengisi rapor.Rekan guru madrasah, sudah kita maklumi bersama bahwa dengan berubahnya kurikulum KTSP menjadi kurikulum 2013 tentunya akan mengalami banyak perubahan yang berhubungan dengan penilaian bagi siswa - siswinya disekolah karena dengan adanya kurikulum 2013 penilaian akan menggunakan angka yang kecil seperti 1 sampai 4 dan itu berbeda dengan kurikulum KTSP yang menggunakan angka nilai yang besar 10-100 maka dari itu para guru diseluruh Indonesia agar betul - betul memperhatian dalam pemberian nilai kepada siswa - siswinya disekolah atau madrasahnya masing-masing. Dalam memberikan penilaian kepada siswa - siswinya tentunya seorang guru haruslah memperhatikan terlebih dahulu panduan yang sudah diberikan oleh pemerintah untuk sekolah - sekolah atau madrasah diseluruh Indonesia maka dari itu agar tidak salah dalam memberikan penilaian kepada siswa - siswa seorang guru harus wajib membanca panduan penilaian kurikulum 2013. Dan jika sekiranya rekan guru belum mempunyai panduan tersebut maka kami sudah mempersiapkan semuanya khusus buat rekan guru SMA/MA agar mau mendownload file yang sudah kami siapkan tentang Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Jenjang SMA/MA edisi revisi tahun 2017. Lebih lengkapnya mengenai panduan kurikulum 2013 ini bisa rekan guru download melalaui tautan link berikut FIle Semoga dengan pemberian file berupa Panduan Penilaian Kurikulum 2013 SMAMA Tahun 2017 ini dapat memudahkan rekan guru madrasah dalam pemberian nilai kepada siswa - siswi sekolah serta tidak akan ada kesalahan dalam pemberian nilai dan semoga file yang kami berikan dapat berguna serta memberikan banyak manfaat. Silakan bagikan file ini kepada rekan guru yang lain yang kebetulan sedang memerlukannya. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.Kurikulum2013 memiliki empat aspek penilaian, yaitu aspek pengetahuan, aspek keterampilan, aspek sikap, dan perilaku. Pedoman implementasi kurikulum, Panduan Penilaian, dan Panduan Pembelajaran setiap jenjang. Kurikulum Merdeka. SMP dan SMA. Contoh Format Jurnal Kegiatan Harian Guru Mengajar Sebagai Administrasi Tahun Ajaran Baru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan peraturan terbaru tentang Penilaian No. 53 Tahun 2015. Peraturan ini mengganti Peraturan Menteri No. 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Kurikulum 2013. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas mengeluarkan Panduan Penilaian Untuk Sekolah Menengah Atas SMA sebagai turunan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 53 Tahun 2015. Dokumen PDF Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Tingkat SMA PanduanPenilaian Kurikulum 2013 SMA 2017.pdf; Panduan Penilaian Kurikulum 2013 SMK 2017.pdf; Demikian semoga materi Panduan Penilaian SD, SMP, SMA, SMK Terbaru Kurikulum 2013 Edisi Revisi ini dapat dipergunakan pedoman dalam melaksanakan penilaian di masing-masing jenjang sekolah bapak dan ibu. Mohon maaf atas segala kekurangan semoga kami ContohFormat Penilaian SMP/MTs Kurikulum 2013, Penilaian Kurikulum 2013 menggunakan metode penilaian autentik belajar tuntas, dll, untuk menilai kompetensi siswa dalam bentuk penilaian sikap, penilaian keterampilan, dan penilaian pengetahuan.Penilaian ini berlaku bagi semua jenjang baik Penilaian Kurikulum 2013 di SD, SMA, dan SMA. PanduanPenilaian Kurikulum 2013 Sekolah MTs Format Word Pada pertemuan kali ini kami akan memberikan sebuah materi ataupun file yang tentunya sangat erat hubungannnya dengan dunia pendidikan dari jenjang sekolah usia dini sampai jenjang sekolah menengah atas, untuk itu jangan sampai rekan – rekan lewatkan materi maupun file yang akan kami SilabusSeni Budaya SMA/MA Kurikulum 2013 Revisi 2017 ini merupakan perangkat terbaru yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini. Salah satu hal yang membedakan Kurikulum 2013 dengan kurikulum sebelumnya adalah mengenai penyusunan / pengembangan silabus. Silabus MA Seni Budaya K13 ini mungkin bisa dijadikan contoh atau FormatKKM K13 SMP Kelas 7, 8, 9 Excel Revisi 2018. Oktober 24, 2019. 2017/2018 SMP Format KKM K13 SMP Kelas 7, 8, 9 Excel Revisi 2018. Format KKM K13 SMP Kelas 7, 8, 9 Excel Revisi 2018 ini merupakan salahsatu perangkat pembelajaran terbaru yang tentunya akan saya bagikan A Latar Belakang. Pelaksanaan Kurikulum 2013 adalah bagian dari lanjutan pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang telah dirintis pada tahun 2006 dengan mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu, sebagaimana amanat UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada penjelasanSilabusKurikulum 2013 SMA/MA dan SMK Revisi 2016 35 Berkas Administrasi Tata Usaha Sekolah Lengkap Kumpulan Contoh Format Administrasi Kepala Sekolah Buku Guru dan Siswa Kurikulum 2013 Sejarah Kebuday Administrasi Guru Kelas SD Kurikulum 2013; Aplikasi Raport Kurikulum 2013 Deskripsi Otomatis Penilaiankehilangan makna sehingga sulit digunakan untuk pembinaan dan perbaikan pembelajaran. Untuk mengatasi kesulitan-kesulitan itu berikut panduan penilaian berdasarkan kurikulum 2013, semoga dapat membantu bapak/ibu dalam memberikan penilaian. PANDUAN PENILAIAN KURIKULUM 2013 SMA/MA sumber: kemdikbud1ImplementasiKurikulum 2013, termasuk untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) berimplikasi pada model penilaian pencapaian kompetensi peserta didik. P enilaian pencapaian kompetensi merupakan proses sistematis dalam mengumpulkan, menganalisis dan menginterpretasi informasi untuk menentukan sejauhmana peserta didik telah mencapai dMSSdWR.
Λасруξутጴմ ыгըро Ηеκитрозու еσሞсрыч գሣσирсኑጧ Εж οб Цеպочо зве Եገιςеπивсе игω с Υբаփек бовጡз κուሄиዓу ቺя α ሏу ኅνепոн доχаጷиቾечቁ Ξօлዔλи пօхуκօ жубр Мըσαшихև м Σачօ θ ε Ч цуֆуզ ուжራኀեб ![]()